MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN (PKN)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
OLEH KELOMPOK II:
DARSINI
DANDI
DELA NURLAELA
DULFAHRI
KELAS : X IIS 5
SMAN 1 BATUJAYA
2016 / 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara yang besar yang didalamnya banyak terdapat kelembagaan negara
yang berfungsi mengelola negara Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan
istilah struktur politik. Struktur politik selalu berkenaan dengan alokasi
nilai-nilai yang bersifat otortatif yaitu dipengaruhi oleh distribusi dan
penggunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga politik merupakan organisasi
(lembaga) yang mengambil peran dalam suprastrukur politik dengan memiliki
kekuasaan tertentu dan menggunakn kekuasaannya ntuk kepentingan politk dan
kepentingan negara.
Lembaga
politk pada dasarnya terbagai atas suprastruktur politik dan infrastruktur
politik. Suprastruktur politik merupakan lembaga resmi negara yang
berfungsi menjalankan roda pemerintahan atau disebut lembaga politik formal
misalnya, MPR, DPR, Presiden/wakil presiden, MA, BPK dan sebagainya. Sedangkan
infrastruktur politik merupakan lembaga poittik informal yang berassal dari
kekuatan riil masyarakat, misalnya Prtai politik, LSM, media masa dan
sebagainya. Mengetahui secara jelas tentang semua kelembagaan negara sangatlah
penting bagi setiap warganegara karena itu sangat mempengaruhi jalannya roda
pemerinthan sutu negara. Untuk itu kita perlu membahas setiap kelambagaan
plitik yang ada di Indonesia. Penjelasan berikutnya akan mencoba membahas mengenai
suprastruktur politik Republik Indnesia khususnya Badan Pemeriksa Keuangan yang
merupakan salah satu lembaga yang juga ikut mempengaruhi berjalannya roda
pemerintahan di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah sebenarnya kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan Itu?
2.
Bagaimana sejarah terbentuknya BPK itu?
3.
Apa saja fungsi, wewenang tanggung jawab Badan Pemeriksa
Keuangan?
1.3
Manfaat dan Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui apa sebenarnya kelembagaan Badan Pemeriksa Keuanagan itu.
2.
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan BPK dalam supra struktur politik di
Indfonesia.
3.
Untuk mengetahui sebagaimana pentingya Badan Pemeriksa keuangan
itu ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Berdirinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam Suprastruktur ketatanegaraan Republik
Indonesia tidak terlepas dari peran lembaga-lembaga independen yang juga
membentu mempengaruhi dan mengawasi berjalannya roda pemerintahan di Indonesia.
Salah satunya yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan
sebutan BPK. Secara historis dapat kita lihat bahwa berdasarkan
Surat Penetapan amanat UUD Tahun 1945 telah dikeluarkan Pemerintah No.11/OEM
tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada
tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di Kota Magelang. Pada waktu
itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya,
Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah
mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas
dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, dan untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan
yang lama yang berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene
Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda).
Dalam
Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan
Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Karena saat itu Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di
Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5)
UUD Tahun 1945, ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang
diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950
terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan
Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk pula Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan
salah satu alat perlengkapan negara RIS. Dewan Pengawas
Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer (BPK Hindia Belanda) pada masa pemerintah Netherland Indies Civil
Administration (NICA).
Dengan
kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di
Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan
berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor yang namanya lebih dikenal dengan Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan
Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta
dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Untuk
lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun
1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat
(pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 sampai sekarang dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan
tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk
menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang
Keuangan Negara, yaitu:
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
2.2 Visi dan Misi Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Setiap
kelembagaan yang dibentuk disuatu negara pasti mempunyai cita-cita atau tujuan
yang ingin di capai khususnya untuk kepentingan bersama. Dimana cita-cita itu
akan dapat dilihat dalam visi misi kelembagaan tersebut. Berikut visi misi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
· VISI
Menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan negara
yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif
dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan
transparan.
· MISI
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
Dalam melaksanakan misinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
- Independensi
Artinya bahwa BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan,
organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan
pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan
pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
- Integritas
Artinya BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan
tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
- Profesionalisme
Artinya BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang
berlaku.
2.3 Fungsi dan Tanggung Jawab Badan Pemeriksaan
Keuangan Republik Indonesia
Secara
umum tanggung jawab BPK sesuai Pasal 23E UUD 1945 adalah untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Namun pada
dasarnya fungsi dan tanggung jawab dari BPK dapat dilihat sebagai berikut:
a. Meningkatkan Efektivitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan
Memenuhi Harapan Pemangku Kepentingan
Pengelolaan
keuangan negara yang baik adalah pengelolaan keuangan negara yang dilakukan
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikelola
secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Melalui
sasaran strategis ini BPK mengharapkan adanya kontribusi dan partisipasi
seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindak
lanjut hasil pemeriksaan BPK dan mempercepat upaya perbaikan mutu pengelolaan
keuangan negara secara komprehensif.
b. Meningkatkan
Fungsi Manajemen Pemeriksaan
Manajemen
pemeriksaan mencakup kegiatan perencanaan strategis pemeriksaan, perencanaan
pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan untuk
seluruh jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK.
Melalui
sasaran strategis ini, BPK melakukan upaya pengendalian mutu pemeriksaan yang
sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik serta sesuai
dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Sasaran strategis ini juga meliputi
upaya peningkatan cakupan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang
terintegrasi, BPK berkomitmen untuk meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan
melalui pelaksanaan pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif melalui
pemanfaatan biaya pemeriksaan yang optimal dengan memanfaatkan teknologi
informasi. Pemeriksaan yang dikelola dengan baik akan memberikan hasil
pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi para pemangku
kepentingan dalam mengambil keputusan.
c. Meningkatkan
Mutu Pemberian Pendapat dan Pertimbangan
BPK
dapat memberikan pendapat kepada para pemangku kepentingan yang diperlukan
karena sifat pekerjannya. Pendapat yang diberikan dapat berupa perbaikan
kebijakan dan tata kelola di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman,
privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah,
penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Di samping itu, BPK juga dapat memberikan
pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Kewenangan
BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara memungkinkan BPK memiliki data
dan informasi keuangan negara yang diperlukan dalam memberikan pendapat dan
pertimbangan yang diperlukan oleh para pemangku kepentingan.
d. Meningkatkan
Percepatan Penetapan Tuntutan Perbendaharaan dan Pemantauan Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara
Kerugian
negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik karena kesengajaan maupun
karena kelalaian. BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai yang
dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. BPK melakukan pemantauan atas
penyelesaian ganti kerugian negara di seluruh instansi pemerintah, baik pusat
maupun daerah, dan BUMN/BUMD.
Melalui
sasaran strategis ini BPK ingin memastikan proses penetapan kerugian negara
yang disebabkan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan
lain dilakukan secara lebih cepat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Di samping itu, BPK akan berupaya untuk dapat menyajikan database status
penyelesaian ganti kerugian negara yang lengkap, akurat dan tepat waktu
sehingga dapat menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara.
e. Meningkatkan
Efektivitas Penerapan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu
Sebagai lembaga profesi BPK dituntut untuk
terus meningkatkan (1) kapasitas kelembagaan, (2) kompetensi pelaksananya
sesuai dengan perkembangan dunia pemeriksaan, dan (3) hasil pemeriksaan yang
bebas dari kesalahan, yang sejalan dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang
terus berubah. Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk melaksanakan
Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu (SPKM) secara konsisten dan berkesinambungan.
f. Pemenuhan dan Harmonisasi Peraturan
di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara
Dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, BPK berwenang untuk merumuskan aturan-aturan
pelaksanaan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan yang ada. Kewenangan BPK
sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan-undangan antara lain mencakup
kewenangan mengakses semua data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan
keuangan negara serta mengatur perangkat yang diperlukan dalam melaksanakan
pemeriksaan. Melalui sasaran strategis ini BPK bertekad untuk menyelesaikan
aturan pelaksanaan yang dibutuhkan dan terlibat secara aktif dalam proses
harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan
pemeriksaan keuangan negara.
g. Meningkatkan Mutu Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Semua tugas dan wewenang BPK harus
terakomodasi dalam suatu struktur organisasi efektif yang dilengkapi dengan
perangkat organisasi sebagaimana diperlukan. Melalui sasaran strategis ini BPK berupaya
untuk memiliki organisasi yang fleksibel dengan komposisi hemat struktur dan
kaya fungsi serta dilengkapi dengan pedoman kerja yang jelas untuk memastikan
standar kualitas kerja yang tinggi.
h. Meningkatkan Kompetensi
SDM dan Dukungan Manajemen
Sebagai
organisasi yang bertumpu pada kecakapan dan keahlian, SDM merupakan aset
terpenting BPK. Oleh sebab itu, penambahan jumlah pemeriksa dan pengembangan
kemampuan serta kompetensi pegawai BPK menjadi prioritas utama untuk dapat
mencapai hasil pemeriksaan yang berkualitas. Selain itu, BPK perlu menyediakan
suatu lingkungan kerja yang kondusif, untuk menarik orang-orang terbaik di
bidangnya, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan pegawai.
i. Meningkatkan
Pemenuhan Standar dan Mutu Sarana dan Prasarana
Kinerja
BPK yang tinggi perlu didukung dengan tersedianya fasilitas kerja yang memadai
sesuai dengan standar sarana dan prasarana kerja. Melalui sasaran strategis
ini, BPK secara khusus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi
informasi melalui penyediaan infrastruktur dan jaringan yang mendukung
pelaksanaan seluruh kegiatan BPK. Selain itu, BPK akan terus berupaya meningkatkan
sarana dan prasarana kerja lainnya untuk seluruh unit organisasi BPK.
j. Meningkatkan
Pemanfaatan Anggaran
Sebagai
pelaksana anggaran negara BPK tidak lepas dari kewajiban untuk mengelola
keuangan negara secara efisien, efektif, dan ekonomis dengan mengedepankan
akuntabilitas dan transparansi. Melalui sasaran strategis ini BPK berupaya
untuk meningkatkan kualitas, ketertiban, dan kepatuhan proses perencanaan,
penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran BPK sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Di samping pertanggungjawaban anggaran,
sasaran strategis ini difokuskan pada pemanfaatan anggaran secara optimal dalam
rangka peningkatan kinerja BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2.4 Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup
seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sehubungan dengan itu, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis
pemeriksaan, yakni:
1.
Pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan
atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan
keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini
tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah.
2.
Pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan
atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang
lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern
pemerintah.
23E
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK
untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan
pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi
perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja
dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah
diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara
efektif.
3.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan
yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan
pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah
pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan
investigatif.
Pelaksanaan
pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar
pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar
di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud
ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan
organisasi profesi di bidang pemeriksaan.
2.5 Cara memilih keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia
Secara
umum menurut pasal 23F ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah jelas bahwa untuk memilih
anggota BPK, yaitu dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
kemudian diresmikan oleh presiden. Sedangkan untuk memilih pimpinan BPK itu
langsung dipilih oleh anggota BPK itu sendiri melalui sidang anggota BPK,
yang tata caranya dijelaskan dalam pasal 15 UU No.15 tahun
2006 yang dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pimpinan BPK terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
2.
Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang
Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.
3.
Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipimpin oleh Anggota BPK tertua.
4.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila mufakat tidak dicapai pemilihan dilakukan dengan
cara pemungutan suara.
ayat (5)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembagian Tugas dan
Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia.
2.6 Struktur Kepemimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri atas
seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7
(tujuh) orang Anggota. Dimana penempatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
untuk mengisi jabatan Anggota I, Anggota II, Anggota III, Anggota IV, Anggota
V, Anggota VI, dan Anggota VII ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Badan
Pemeriksa Keuangan.
Berikut tugas dan wewenangnya masing-masing anggota BPK:
I.
Ketua merangkap Anggota
Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan meliputi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kelembagaan BPK,
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum dan
hubungan kelembagaan dalam dan luar negeri.
II. Wakil Ketua merangkap Anggota
Tugas
dan wewenang Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan meliputi pelaksanaan
tugas penunjang dan Sekretariat Jenderal, dan penanganan kerugian negara.
III. Anggota I
Tugas
dan wewenang Anggota I meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
IV.Anggota II
Tugas
dan wewenang Anggota II meliputi pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang perekonomian dan
perencanaan pembangunan nasional dan pemeriksaan
investigatif.
V. Anggota III
Tugas
dan wewenang Anggota III meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan
negara, aparatur negara, riset dan teknologi.
VI. Anggota IV
Tugas
dan wewenang Anggota IV meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara bidang lingkungan hidup, pengelola sumber daya alam, dan
infrastruktur.
VII. Anggota V
Tugas
dan wewenang Anggota V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera
dan Jawa).
Tugas dan
wewenang Anggota V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera dan Jawa).
VIII. Anggota VI
Tugas dan wewenang Anggota VI meliputi
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah
yang dipisahkan pada Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua).
IX. Anggota VII.
Tugas
dan wewenang Anggota VII meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara bidang kekayaan negara yang dipisahkan.