MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK
2
OTI
SUWARTI
TITA
LESTARI
RANI
RAHMAWARTI
DARTINAH
KAMELIA
ANGELINA
KELAS
: X MIA 5
SMAN 1 BATUJAYA
KARAWANG 2016 / 2017
Kata
Pengantar
Dengan
menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pantaslah kami memanjatkan puji
syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada penulis, baik kesempatan
maupun kesehatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PKN ini dengan
baik. Salam dan salawat selalu tercurah kepada junjungan kita baginda
Rasulullah SAW, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah menuju alam yang
berilmu seperti sekarang ini.
Makalah PKN yang telah kami buat berjudul “PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN”.Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.
Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.
Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.
Karawang, 24
Oktober2016
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A.
Latar Belakang....................................................................................................... 2
B.
Rumusan Masalah................................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan..................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................................. 3
A.
Kedudukan Presiden.............................................................................................. 3
B.
Pemilihan dan Syarat Calon Presiden dan
Wakil Presiden.................................... 4
C.
Pemberhentian Presiden dan Wakil
Presiden......................................................... 5
D.
Keputusan Presiden................................................................................................ 6
E.
Dasar Hukum.......................................................................................................... 7
BAB
III PENUTUP........................................................................................................... 8
A.
Kesimpulan............................................................................................................. 8
B.
Saran....................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................ 9
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia,
tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang 1 yaitu untuk
mengesahkan dan menetapkan UUD RI yaitu UUD 1945, memilih presiden dan wakil
presiden dan memebentuk KNIP untuk membantu Presiden. Menurut pasal 4 Aturan
Peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk maka segala kekuasaan dijalan
oleh presiden dan di bantu oleh Komite Nasional. Disini presiden berkedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pada masa Negara Indonesia Serikat, Pasal 118 ayat
(1) konstitusi RIS ditegaskan bahwa ‘presiden tidak dapat diganggu gugat’.
Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas
pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Sedangkan dalam UUDS 1950, presiden hanya merupakan kepala negara (pasal 45
UUDS) dan sama sekali bukan kepala pemerintahan. Serta dalam pasal 83 ayat (1)
‘presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Dalam pemerintahan Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945 sangatlah penting. Karena di dalamnya
memuat tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia ini. Selain itu juga
terdapat aturan-aturan, bentuk negara, lambang, lagu kebangsaan dan lain-lain.
Selain itu, Undang-Undang Dasar tahun 1945 pernah 4 kali diamandemen, yaitu
pada tanggal 19 Oktober 1999 yang merupakan amandemen pertama, tanggal 18
Agustus 2000 yang merupakan amandemen kedua, tanggal 10 November 2001 yang
merupakan amandemen ketiga dan tanggal 10 Agustus 2002 yang
merupakan amandemen yang terakhir atau amandemen keempat. Hal ini dilakukan
agar isi dari Undang-Undang Dasar tersebut bisa sesuai dengan perkembangan
zaman dan memperbaikinya, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik dan
tegas. Dan dalam proses tersebut ada perbedaan antara sebelum amandemen dengan
yang setelah amandemen, diantaranya adalah tugas dan wewenang presiden.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apakah hak, wewenang, dan kewajiban
presiden menurut UUD 1945?
2.
Bagaimanakah system Pemilihan dan Syarat
Calon Presiden Dan Wakil Presiden ?
3.
Bagaimanakah system Pemberhentian
Presiden dan wakil presiden?
4.
Apasajakah Keputusan Presiden?
5.
Apa dasar hukum Presiden dan wakil
presiden di indoneia?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui hak, wewenang, dan kewajiban
presiden menurut UUD 1945.
2.
Mengetahui Pemilihan dan Syarat Calon
Presiden Dan Wakil Presiden.
3.
Mengetahui system Pemberhentian Presiden
dan wakil presiden.
4.
Mengetahui apasajakah Keputusan Presiden.
5.
Mengetahui dasar hukum Presiden dan
wakil presiden.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Presiden
Presiden
adalah pemimpin sekaligus kepala Negara yang berhak membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden
Dalam
kedudukan selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai
wewenang, kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945 diantaranya:
1.
Presiden memegang kekuasaan tertinggi
atas AL, AD, dan AU
2.
Presiden dengan persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain
3.
Menyatakan keadaan bahaya
4.
Mengangkat konsul dan duta. Dalam
mengangkat duta atas pertimbangan DPR, menerima penempatan duta Negara lain
atas pertimbangan DPR
5.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD
6.
Berhak Mengajukan RUU kepada DPR dan
menetapkan peraturan pemerintah
7.
Pengajuan tiga orang calon hakim
konstitusi dan penetapan Sembilan orang anggota hakim konstitusi
8.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota
KY dan disetujui DPR
9.
Peresmian anggota BPK yang dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Mengajukan
RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
11. Berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam
kegentingan yang memaksa
12. Pembahasan
dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
13. Pengangkatan
dan pemberhentian menteri-menteri
14. Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan
kepada presiden
15. Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU
16. Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
17. Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
18. Memegang
teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada bangsa dan Negara
Penjelasan UUD 1945
menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab
kepada DPR, ia bukanlah “diktator” artinya memiliki kekuasaan tidak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas
eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, suatu Lembaga Negara
Tertinggi yang berwenang memberhentikan Presiden walaupun belum habis masa
jabatannya. Dalam kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia,
Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Penjelasan UUD 1945
menegaskan, bahwa meskipun Kepala Negara Indonesia tidak bertanggung jawab
kepada DPR, ia bukanlah “diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas, oleh karena dalam melaksanakan tugas
eksekutif Presiden tak luput dari pengamatan MPR, MPR berwenang memberhentikan
Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD . Dalam
kedudukan selaku Kepala Pemerintahan Republik Indonesia, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD 1945 memimpin Kabinet
(presidensil) sekaligus sebagai symbol negara.
B. Pemilihan dan Syarat Calon Presiden
Dan Wakil Presiden
1.
Pemilihan Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Jika dalam Pilpres
didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka
dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres
Putaran Kedua.
Pasangan yang
memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
2.
Syarat Menjadi Presiden dan Wakil
Presiden
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.
Tidak pernah mengkhianati negara, serta
tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
d.
Terdaftar sebagai Pemilih.
e.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
f.
Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga
puluh lima) tahun.
g.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang
Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang
terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
h.
Memiliki visi, misi, dan program dalam
melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
C. Pemberhentian
Presiden Dan Wakil Presiden
Unsur pemberhentian
presiden dan/wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, memutus
pendapat DPR bahwa Presiden ddan/atau wakil presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa penghianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
atau perbuatan tercela
Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
D. Keputusan Presiden
Keputusan-keputusan
presiden berbentuk, antara lain:
1.
Undang-Undang
Bentuk peraturan
perundang-undangan yang di bentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
Berisi peraturan lebih lanjut tentang ketentuan UUD 1945 atau mengatur hal lain
yang dipandang perlu di atur dengan undang-undang. RUU yang telah disiapan oleh
presiden di ajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR.
Ketentuan dalam UUD 1945 yang harus diatur dengan UU adalah Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara, wilayah Negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, dan keuangan Negara
Ketentuan dalam UUD 1945 yang harus diatur dengan UU adalah Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara, wilayah Negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, dan keuangan Negara
2.
Peraturan Pemerintah.
Peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Contoh : uu no 20 tahun 2003 tentang
sisdiknas yang kemudian dikeluarkan PP no 19 thn 2005 tentang standar
pendidikan.
3.
Peraturan Presiden
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. Materi muatan perpres berisi
materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan
peraturan pemerintah. Contoh : kepres no 52 tahun 2004 tentang komisi nasional
lanjut usia merupak perintah UU No 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut
usia.
E. Dasar Hukum
Dasar hukum presiden
dan wakil presiden terdapat pada UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden dan UU No. 10 2004 Tentang Pembentukkan Peraturan
Perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Selaku
Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai wewenang,
kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945 salah satu diantaranya adalah
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AL, AD, dan AU, Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
Negara lain. Diantara keputusan-keputusan presiden adalah Undang-undang, Perpu,
dan Perpres
B. Saran
Negara kesatuan republik Indonesia
menganut system pemerintahan presidensil tetapi pada kenyataannya juga menganut
system pemerintahan monarki, sehngga menimbulkan penafsiran yang majemuk dan
ketidak-pastian system pemerintahan, semoga Kedepannya Indonesia menjadi lebih
baik lagi.
DAFTRA
PUSTAKA
Masukan aja, kalau misalnya rumusan masalahnya ada 5 keesimpulanya juga harus 5 poin penyelesaian masalah tsb..
BalasHapusDapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^