MAKALAH PKN
Mengupas kepenyelenggaraan
kekuasaan Negara
Dissusun guna memenuhi tugas Mata Pelajaran PKN
Guru Mata Pelajaran Drs. Romadhoni, MA
Di susun
oleh :
Kelompok 4
Mardona Oktavia
Sri Suryani
Kurniasih
Rulan Pajarina Fasha
Yayah Ratnasari
Warnih
Nadia
Alwan Gyfron
Rahmat Hidayat
Soni Meidianto
Islamil Marjuki
Kelas : XI
MIA 3
MAN 3
KARAWANG ( BATUJAYA )
Tahun Ajaran
2016 / 2017
Kata
Pengantar
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan bimbingan, petunjuk serta
ridho-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah pendidikan kewarganegaraan yang
berkaitan dengan pembahasan materi tentang mengupas kepenyelenggaraan
kekuasaan negara, Menelusuri
dinamika demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
Mengupas penyelenggaraan kekuasaan negara, Menyiram indahnya keadilan dan
kedamaian.
Dalam
pembuatan makalah ini saya sudah mencoba semaksimal mungkin dalam membuatnya,
jika dalam penyusunannya masih banyak kekurangan, maka saya mohon kepada Bapak
Guru agar dapat memahami kekurangan tersebut. Dan saya berharap makalah ini
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memperoleh nilai .
Demikian
makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi saya dan para pembaca lainnya .
Penyususn
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................ i
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAULUAN.............................................................................................. 1
A. LATAR BELAKANG.................................................................................... 1
B. RUMUSAN MASLAH................................................................................... 2
C. TUJUAN.......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................. 3
1. Macam-macam kekuasaan Negara Indonesia............................................... 3
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia................................................ 4
BAB II PENUTUP...................................................................................................... 7
A. Kesimpulan....................................................................................................... 7
B. Saran ................................................................................................................ 7
C. Penutup............................................................................................................. 7
Daftar Pustaka............................................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pembagian
kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan
ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran
falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia.
Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan
sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk
menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian
kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian
kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang
dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat
dan amerika Serikat.
Ajaran
Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian
kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah
hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan
sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang
terperintah.
Ajaran
Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir
Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang
mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau
lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
a. Badan legislatif, yaitu badan yang
bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan eksekutif yaitu badan yang
bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan judikatif, yaitu badan yang
bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
B.
RUMUSAN MASLAH
Apasajakah
pembagian kekuasaan di Negara Republik Indonesia
Apakah
Tugas dan wewenang badan eksekutif dan Legislatif dan Judikatif
Tugas
dan wewenang tugas MPR dan DPR
C.
TUJUAN
Mengetahui
cara pembagian tugas di Negara Republik Indonesia
Mengetahui
tugas dan wewenang badan eksekutif dan Legislatif dan Judikatif
Mengetahui
Tugas dan wewenang
tugas MPR dan DPR
BAB II
PEMBAHASAN
1. Macam-macam
kekuasaan Negara Indonesia
Dalam hal ini, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan
orang untuk mengatur dan menyuruh orang lain agar tunduk pada aturan yang dibuatnya.
Tentu saja kita tinggal di Negara Indonesia pastinya ada kekuasaan-kekuasaan di
negara kita. Apa saja macam-macam kekuasaan Negara? Simak wacana berikut ini;
Pembagian kekuasaan menurut john locke dalam bukunya yang
berjudul “Two Treaties of Government” mengusulkan agar kekuasaan di dalam
negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsu yang
berbeda-beda.
Menurut beliau, agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan
pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaannya, yaitu;
Ø Kekuasaan Legislatif : adalah kekuasaan
yang membentuk peraturan perundang-undangan. Legislatif merupakan cabang
kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga
inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama.
Ø Kekuasaan Eksekutif : adalah salah satu
cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk
menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut
kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif yang berarti juga kekuasaan yang
melakukan/menjelaskan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
Ø Kekuasaan Federatif : adalah kekuasaan
yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya
bersama negara lain.
Pendapat John Locke inikah yang mendasari muncul teori
pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan
kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
2. Konsep
Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Tidak jarang dalam sebuah penyelenggaraan kekuasaan negara
terjadi yang namanya pemusatan kekuasaan pada satu orang/kelompok/lembaga,
sehingga terjadi sebuah sistem pemerintah yang otoriter. Untuk menghindari hal
tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi
kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut oleh
Indonesia ? Mekanisme pembagian kekuasaan ini sepenuhnya diatur oleh oleh UUD
1945. Pembagian kekuasaan ini terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian secara
horizontal dan vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara
horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Berdasarkan UUD 1945, secara
horizontal pembagian secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan
pusat dan pemerintah daerah.
1. Kekuasaan
konstitutif
Yaitu
kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini
dijalankan oleh MPR.
2. Kekuasaan
Eksekutif
Yaitu
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan
Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan
legislatif
Yaitu
kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4. Kekuasaan
yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman
Yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan Mahkamah Agung.
5. Kekuasaan
eksaminatif/inspektif
Yaitu
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Kekuasaan
Moneter
Yaitu
kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, megatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini di pegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.
Catatan
: Pembagian kekuasaan tingkat pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya
perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi
kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis keuasaan (legislatif,
eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
b.
Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut
tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga
pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri
tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah
Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian
kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian
(legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa
konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau
kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara
di dunia, termasuk Indonesia.
Kekuasaan di indonesia itu dibagi 3 ( trias politika)
- Kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang -
undangan.
Yang termasuk
legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD
- Kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah
dibuat.
Yang termasuk
eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri
- Kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan
perundang - undangan
Yang termasuk
yudikatif : MA, MK, KY.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pembagian kekuasaan di negara
Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan
untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin
kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut
ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan
legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif
yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu
badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan
megadilinya.
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara
pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK).
B.
Saran
Lembaga-lembaga negara merupakan
lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari
yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga
Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain,
hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan,
dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan
menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan
kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
C.
Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Terima Kasih pada semua pihak yang membantu. Teman-teman, Bu
Dewi Surtikanti selaku guru PKN yang telah membantu kami dalam menyelesaikan
makalah ini juga sumber-sumber yang telah membantu kami dalam melengkapi materi
makalah ini.
Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak
luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari
para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga
dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga
sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan
makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami
ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Daftar Pustaka
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^