MAKALAH
EKONOMI SYARIAH
Di susun oleh :
Kelompok 3
Ketua : Widia Ayu Andani
Sekretaris : Naida Nurul Fadilah
Moderator : Nanda Charolina
Presentasi : 1. Hilda Herawati
2. Tubagus
Jaenal Mutaqin
3. Jamaludin
Penjawab : 1. Liza Faujiah
2. Bagus Tri Hartanto
3. Lutfi
Kelas : X MIA 2
SMAN 1 BATUJAYA
2016 /2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Syukur Alhamdulillah segala
puji bagi Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunia-Nya.Shalawat dan salam yang
tak lupa pula kita panjatkan kepada junjungan kita RasulullahMuhammad SAW yang
telah membawa kita dari zaman kegelapan/jahiliyah kea lam terang benderang
sekarang ini.
Akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah dengan daya dan upaya yang terbatas maka makalah ini
dapat diselesaikan
.Adapun judul makalah ini
adalah “EKONOMI SYARIAH” Akhir kata kami berharap apa yang kami tulis ini dapat
bermamfaat bagi pembaca dan terkhusus bagi kami untuk digunakan sebagai
pembelajaran dalam membuatkan karya-karya baru lainnya.
Semoga Allah Swt senantiasa
tetap memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kami menuju jalan lurus yang
penuh dengan Ridha-Nya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Wassalamu alaikum Wr.Wb.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR
ISI....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
a.
Latar Belakang ........................................................................................ 1
b.
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
c.
Tujuan dan Kegunaan............................................................................... 2
BAB
II SISTEM EKONOMI SYARIAH.......................................................... 3
a.
Definisi/Pengertian................................................................................... 3
b.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah............................................................. 3
c.
Manfaat Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah.. 4
d.
Bentuk-Bentuk Sistem Ekonomi Syariah................................................. 5
BAB
III PENUTUP............................................................................................ 9
a.
Simpulan................................................................................................... 9
b.
Saran.......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Sistem
ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapikebebasannya
ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi
(persaingan). Karena kerjasama meupakan tema umum dalamorganisasi sosial Islam.
Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalinsehingga bekerja demi
kesejahteraan orang lain merupakan cara yang palingmemberikan harapan bagi
pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangkamendapatkan ridha Allah SWT.
Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknyaagar memperhatikan bahwa perbuatan
baik (µamal sâlih) bagi
Masyarakat
merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik-
baiknya demi kebaikan orang lain.Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian
Al-Qur’an dan ditunjukkansecara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW
sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam
Al-Qur’an maupunSunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta
pribadi merekasebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam
Islam.Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga
besar juga merupakan contoh orientasi
sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak
keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur
oleh hukum (Islam).
Kerukunan
hidup dengan tetanggasangat sering ditekankan baik dalam Al-Qur‘an maupun
Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial lain yang
ditanamkan oleh Islam. Danakhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk
melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan
amat sangat ditekankan.Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat
Al-Qur’an berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif.
Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan
dalam Al-Qur’an. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik
atau kegiatan sosial. Nabi
SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam
dan merupakan inti penampilannya.
b.
Rumusan masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah
dijelaskan, maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian sistem ekonomi syariah ?
2.
Apa ciri-ciri sistem ekonomi syariah ?
3.
Apa manfaat negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah?
4.
Apa bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah ?
c.
Tujuan dan Kegunaan
1.
Untuk mengetahui pengertian sistem ekonomi syariah.
2.
Untuk mengetahui ciri-ciri sistem ekonomi syariah.
3.
Untuk mengetahui manfaat negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah.
4.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah.
BAB
II
SISTEM
EKONOMI SYARIAH
a.
Definisi/Pengertian Sistem Ekonomi Syariah Menurut Beberapa ekonom Islam
·
Muhammad Abdul Mannan
"Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
·
M.M Metwally
"Ekonomi Syariah dapat didefinisikan
sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam
yang
mengikuti AlQuran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas".
·
Hasanuzzaman
"Ilmu ekonomi Syariah adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam
memperoleh sumber
daya material
sehingga tercipta kepuasan manusia dan
memungkinkan
mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat"
b. Ciri-Ciri
Sistem Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al
Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang
sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana
seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal,
tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan
dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah
menekankan empat sifat, antara lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak
mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi
adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam
menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang
dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275
disebutkan bahwa Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
c. Manfaat
Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah berbeda
dengan ekonomi konvensional. Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep
yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi
konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan
konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil. Ekonomi
islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan
keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Manfaat dari sistem ekonomi
syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan,
menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang,
transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat
baik muslim maupun non-muslim.
Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan
kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat.
Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang
sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu
alternatif untuk keluar dari masalah krisis global. Keunggulan-keunggulan dari
sistem ekonomi syariah tersebut dilirik oleh banyak ahli ekonomi di
negara-negara maju seperti negara-negara Eropa. Negara-negara tersebut adalah
Inggris, Perancis, Jerman bahkan negara adidaya, Amerika Serikat. Inggris
bahkan sudah mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah
(BUS). Inggris tercatat sebagai negara yang memiliki bank syariah terbanyak di
antara negara Barat lainnya. Kini, lebih dari 26 bank di Inggris menawarkan
produk keuangan syariah. Saat ini terdapat lima bank murni syariah di Inggris,
sementara 17 bank lainnya seperti Barclays, RBS, dan Lloyds Banking Group telah
memiliki unit usaha syariah.
Aset dari perbankan syariah Inggris telah
mencapai 18 miliar dolar AS (12 miliar pounds) melebihi aset bank syariah
seperti di negara-negara Islam seperti, Pakistan, Bangladesh, Turki, dan Mesir.
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding negara-negara lainnya. Hal tersebut
menyebabkan Inggris menduduki peringkat delapan dalam aset perbankan syariah di
seluruh dunia.
Perkembangan sistem keuangan Islam di Inggris
tidak terlepas dari dukungan pemerintahannya. Dukungan tersebut diantaranya
adalah keleluasaan pajak untuk kredit rumah dan kemudahan perdagangan sukuk.
Warga Inggris banyak yang memindahkan kredit
rumahnya dari bank konvensional ke bank Syariah dengan alasan mereka tertarik
dengan transparansi dan stabilitas perbankan syariah.
Selain Inggris, Perancis saat ini juga akan
mengembangkan ekononomi syariah. Hadirnya sejumlah investor dari negara-negara
Teluk dan Qatar Islamic Bank (QIB) menandai dimulainya investasi bank syariah
di negeri ini. Bank-bank tersebut diantaranya ialah Qatar Islamic Bank, Kuwait
Finance House dan Al Baraka Islamic Bank of Bahrain. Hal ini juga tidak
terlepas dari peran pemerintah Perancis yang sangat menyetujui bahkan bersedia
untuk membuat penyesuaian peraturan hukum untuk perbankan syariah.
Negara adidaya Amerika Serikat pun, setelah
mengetahui keunggulan dari Bank Syariah juga mulai melirik prinsip kerja dari
sistem keuangan Islam ini. Penerapan prinsip syariah ini diterapkan di sebuah
bank kecil di Michigan, AS bernama University Islamic Financial. University
Islamic Financial memiliki dua tipe pembiayaan, yaitu penjualan dengan cicilan
dan sewa. Upah yang didapat dari pembiayaan tersebut sebanding dengan
pembayaran bunga pada pinjaman tradisional.
Itulah kebaikan dari sistem keuangan Islam.
Suatu sistem yang diberikan dan diridhoi Ilahi, Allah SWT, yang memberi
kemaslahatan bagi umat manusia di Bumi ini. Sistem yang menyelamatkan masalah
keuangan dunia dari krisis global. Inilah jawabannya, dengan menerapkan sistem
keuangan Syariah. Semoga sistem keuangan ini terus berkembang dan menjadi
sistem keuangan dunia.
d. Bentu-Bentuk
Sistem Ekonomi Syariah
1. Cara Pemilikan Harta Dalam Islam
(Al-Milkiyah)
Sistem Ekonomi Islam berbeza sama sekali
dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah
sempurna kerana berasal dari wahyu,
dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis
pemilikan:-
- Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
- Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
- Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.
2. Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi
Al Milkiyah)
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan
harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian
harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu
yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan
untuk nafkah wajib
seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain.
Kemudian nafkah sunnah
seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal
yang mubah
(harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang
terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras,
babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah
kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang
ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan
Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan
tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja
sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun
perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti
dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan
dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah
Islamiyah), kerana negara (Daulah
Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara
(Daulah Islamiyah)
untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah
Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan
menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan
selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada
hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang
berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah
Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam
hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai
(rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah
Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing
kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk
orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum
yang telah dijelaskan oleh syara’.
3.
Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)
Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah
yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang
berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum
syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi
setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang
wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu
dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh
menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain
itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya
kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa
hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain
kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan
perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan
penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
BAB
III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Krisis ekonomi global kini
mulai mengancam banyak negara di duniaPenerapan ekonomi syariah ini tidak hanya
di terapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam
saja. Tetapi penerapan ekonomi syariah ini juga sudah mulai di lirik oleh
beberapa negara yang mayoritas penduduknya adalan non-muslim. Sebenarnya mereka
lebih mengutamakan manfaat dari penggunaan sistem ekonomi syariahnya dari pada
agamanya.
Kelebihan yang dapat di
ambil dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa
kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak
menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan manfaat dan
kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim maupun non-muslim. Hanya
saja kekurangan dari ekonomi syariah yang ada di Indonesia adalah belum adanya
payung hukum untuk perlindungannya.
Konsep ekonomi syariah
selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem
ini tumbuh pesat. Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah
ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa
menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis global.
b. Saran
Sebaiknya menjadikan
Nabi Muhammad SAW teladan dalam melakukan suatu usaha.Tidak keluar dalam jalur
peratutan al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar dari sistem ekonomi islam dalam
menjalankan kegiatan ekonomi.
Dalam
melakukan suatu usaha hendaknya menyadari akan kewajiban mengeluarkan zakat dan
selalu berpegang kepada prinsip bahwa segala sesuatu ataupun kekayaan di muka
bumi ini hanyalah milik Allah SWT, sehingga sudah sepantasya manusia tidak
bersikap individualistik dalam mengelola hartanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar