MAKALAH
EKONOMI SYARIAH
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 1
KETUA :
DIMAS RAFA ABDILLAH
MODERATOR : DEA FRANSISKA AGESTINIRA
PRESENTASE 1 : IRFANSYAH
PRESENTASE 2 :
AHMAD SAEFUL
PENJAWAB 1 :
JAHWA
PENJAWAB 2 :
AMELIA FAZRI
SEKRETARIS : IIS NURJANAH
KELAS
: X MIA 1
SMAN 1 BATUJAYA
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Syukur Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT. Atas segala
nikmat dan karunia-Nya.Shalawat dan salam yang tak lupa pula kita panjatkan
kepada junjungan kita RasulullahMuhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman
kegelapan/jahiliyah kea lam terang benderang sekarang ini.
Akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah dengan daya dan
upaya yang terbatas maka makalah ini dapat diselesaikan
.Adapun judul makalah ini adalah “SISTEM EKONOMI SYARIAH”
Akhir kata kami berharap apa yang kami tulis ini dapat bermamfaat bagi pembaca
dan terkhusus bagi kami untuk digunakan sebagai pembelajaran dalam membuatkan
karya-karya baru lainnya.
Semoga Allah Swt senantiasa tetap memberikan petunjuk dan
bimbingan-Nya kepada kami menuju jalan lurus yang penuh dengan Ridha-Nya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Wassalamu
alaikum Wr.Wb.
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................
i
DAFTAR ISI...........................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................
1
a. Latar Belakang ..................................................................................................... 1
b. Rumusan Masalah.................................................................................................
1
c. Tujuan dan Kegunaan........................................................................................... 2
BAB II SISTEM EKONOMI SYARIAH..............................................................
3
a. Definisi/Pengertian..............................................................................................
3
b. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah.......................................................................
3
c. Manfaat Negara-Negara yang
Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah..............
4
d. Bentuk-Bentuk Sistem
Ekonomi Syariah............................................................
6
BAB III PENUTUP.................................................................................................
9
a. Simpulan..............................................................................................................
9
b. Saran ................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................
10
BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem
ekonomi yang bebas, tetapikebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk
kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama
meupakan tema umum dalamorganisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian
sosial begitu erat terjalinsehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain
merupakan cara yang palingmemberikan harapan bagi pengembangan daya guna
seseorang dan dalam rangkamendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan
kepada para pemeluknyaagar memperhatikan bahwa perbuatan baik (µamal sâlih)
bagi
masyarakatmerupakan ibadah kepada
Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi kebaikan orang
lain.Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur’an dan ditunjukkansecara
nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan
(ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur’an maupunSunnah, sehingga
karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi merekasebagai hak milik
bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam.Kesadaran dan rasa belas
kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam
yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam
itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan
tetanggasangat sering ditekankan baik dalam Al-Qur‘an maupun Sunnah; di sini
kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam.
Danakhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban
disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat
ditekankan.Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Qur’an
berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan
tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Qur’an.
Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan
sosial. Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan
masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.
b.
Rumusan masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah dijelaskan, maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apa pengertian sistem ekonomi syariah ?
2. Apa ciri-ciri sistem ekonomi syariah ?
3. Apa manfaat negara-negara yang menggunakan
sistem ekonomi syariah?
4. Apa bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah ?
c.
Tujuan dan Kegunaan
1. Untuk
mengetahui pengertian sistem ekonomi syariah.
2. Untuk mengetahui
ciri-ciri sistem ekonomi syariah.
3. Untuk mengetahui
manfaat negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah.
4. Untuk mengetahui
bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah.
BAB II
SISTEM EKONOMI SYARIAH
a. Definisi/Pengertian Sistem Ekonomi Syariah Menurut Beberapa ekonom Islam
Ø Muhammad Abdul Mannan
Ø "Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
Ø M.M Metwally
Ø "Ekonomi Syariah
dapat didefinisikan
sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam
yang
mengikuti AlQuran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas".
Ø Hasanuzzaman
"Ilmu ekonomi Syariah adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam
memperoleh sumber
daya material
sehingga tercipta kepuasan manusia dan
memungkinkan
mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat"
b.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah
Tidak
banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang
sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas,
ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara
lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia
sebagai wakil (khalifah) Tuhan
di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang
ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di
bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan
kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat
Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
c.
Manfaat Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional.
Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem
ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga
sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih
mengutamakan sistem bagi hasil. Ekonomi islam dapat memberikan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan,
kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Manfaat dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat
menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan
keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan
manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim maupun non-muslim.
Konsep
ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang
membuat sistem ini tumbuh pesat. Perekonomian dengan menggunakan sistem
ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya
sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis
global. Keunggulan-keunggulan dari sistem ekonomi syariah tersebut dilirik oleh
banyak ahli ekonomi di negara-negara maju seperti negara-negara Eropa.
Negara-negara tersebut adalah Inggris, Perancis, Jerman bahkan negara adidaya,
Amerika Serikat. Inggris bahkan sudah mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS)
dan Bank Umum Syariah (BUS). Inggris tercatat sebagai negara yang memiliki bank
syariah terbanyak di antara negara Barat lainnya. Kini, lebih dari 26 bank di
Inggris menawarkan produk keuangan syariah. Saat ini terdapat lima bank murni
syariah di Inggris, sementara 17 bank lainnya seperti Barclays, RBS, dan Lloyds
Banking Group telah memiliki unit usaha syariah.
Aset
dari perbankan syariah Inggris telah mencapai 18 miliar dolar AS (12 miliar
pounds) melebihi aset bank syariah seperti di negara-negara Islam seperti,
Pakistan, Bangladesh, Turki, dan Mesir. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding
negara-negara lainnya. Hal tersebut menyebabkan Inggris menduduki peringkat
delapan dalam aset perbankan syariah di seluruh dunia.
Perkembangan
sistem keuangan Islam di Inggris tidak terlepas dari dukungan pemerintahannya.
Dukungan tersebut diantaranya adalah keleluasaan pajak untuk kredit rumah dan
kemudahan perdagangan sukuk.
Warga
Inggris banyak yang memindahkan kredit rumahnya dari bank konvensional ke bank
Syariah dengan alasan mereka tertarik dengan transparansi dan stabilitas
perbankan syariah.
Selain
Inggris, Perancis saat ini juga akan mengembangkan ekononomi syariah. Hadirnya
sejumlah investor dari negara-negara Teluk dan Qatar Islamic Bank (QIB)
menandai dimulainya investasi bank syariah di negeri ini. Bank-bank tersebut
diantaranya ialah Qatar Islamic Bank, Kuwait Finance House dan Al Baraka
Islamic Bank of Bahrain. Hal ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah
Perancis yang sangat menyetujui bahkan bersedia untuk membuat penyesuaian
peraturan hukum untuk perbankan syariah.
Negara
adidaya Amerika Serikat pun, setelah mengetahui keunggulan dari Bank Syariah
juga mulai melirik prinsip kerja dari sistem keuangan Islam ini.
Penerapan prinsip syariah ini diterapkan di sebuah bank kecil di Michigan, AS
bernama University Islamic Financial. University Islamic Financial memiliki dua
tipe pembiayaan, yaitu penjualan dengan cicilan dan sewa. Upah yang didapat
dari pembiayaan tersebut sebanding dengan pembayaran bunga pada pinjaman
tradisional.
Itulah
kebaikan dari sistem keuangan Islam. Suatu sistem yang diberikan dan diridhoi
Ilahi, Allah SWT, yang memberi kemaslahatan bagi umat manusia di Bumi ini.
Sistem yang menyelamatkan masalah keuangan dunia dari krisis global. Inilah
jawabannya, dengan menerapkan sistem keuangan Syariah. Semoga sistem keuangan
ini terus berkembang dan menjadi sistem keuangan dunia.
d.
Bentu-Bentuk Sistem Ekonomi Syariah
1.
Cara Pemilikan Harta Dalam Islam (Al-Milkiyah)
Sistem
Ekonomi Islam berbeza sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia.
Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana berasal dari wahyu,
dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis
pemilikan:-
- Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
- Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
- Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.
2.
Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)
Secara
dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup
dua kegiatan, iaitu:-.
1)
Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan
harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam
pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa
harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib
seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain.
Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan
lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah
(harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang
terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras,
babi, dan lain-lain.
2)
Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan
harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah
dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki,
wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta.
Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui
cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam
bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang
pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi,
serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan
umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun
menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah
SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum
tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu.
Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal
tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan
kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak
jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti
jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan
negara (Daulah
Islamiyah) dan
individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar
menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara
lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
3.
Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)
Kerana
edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan
juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta
kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan
barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan
dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta
akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah
kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan
edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara
masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam
edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta
kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan,
sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya
di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di
antara semua orang. Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan
emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal
ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
BAB III
PENUTUP
a.
Simpulan
Krisis ekonomi global kini mulai mengancam banyak negara di
duniaPenerapan ekonomi syariah ini tidak hanya di terapkan di negara-negara
yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam saja. Tetapi penerapan ekonomi syariah
ini juga sudah mulai di lirik oleh beberapa negara yang mayoritas penduduknya
adalan non-muslim. Sebenarnya mereka lebih mengutamakan manfaat dari penggunaan
sistem ekonomi syariahnya dari pada agamanya.
Kelebihan yang dapat di ambil dari sistem ekonomi syariah
yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus
kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan
dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim
maupun non-muslim. Hanya saja kekurangan dari ekonomi syariah yang ada di
Indonesia adalah belum adanya payung hukum untuk perlindungannya.
Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran,
transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat. Perekonomian
dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di
Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar
dari masalah krisis global.
b.
Saran
Sebaiknya menjadikan Nabi Muhammad SAW teladan dalam
melakukan suatu usaha.Tidak keluar dalam jalur peratutan al-Qur’an dan Hadits
sebagai dasar dari sistem ekonomi islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Dalam melakukan suatu usaha
hendaknya menyadari akan kewajiban mengeluarkan zakat dan selalu berpegang
kepada prinsip bahwa segala sesuatu ataupun kekayaan di muka bumi ini hanyalah
milik Allah SWT, sehingga sudah sepantasya manusia tidak bersikap
individualistik dalam mengelola hartanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar