MAKALAH
TENTANG
IDEOLOGI PANCASILA
Disusun Oleh :
APRIANI
KELAS IX
MTS MATHLAUL ANWAR
TAHUN AJARAN
2015/ 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan
makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini
selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk
lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah
ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan adanya
keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya
kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami
memohon maaf dan kritik
serta saran dari dosen pengajar bahkan semua
pembaca sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan makalah
ini terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama. Harapan ini dapat
bermanfaat bagi kita sekalian
karawang, 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.
Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................................. 2
C.
Tujuan................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 3
A. Hakikat
Pancasila sebagai dasar Negara............................................................... 3
B. Pancasila
sebagai dasar Negara............................................................................. 4
C. Pancasila
sebagai ideology bangsa dan Negara.................................................... 5
D. Pancasila
sebagai ideology terbuka dan tertutup.................................................. 6
BAB III PENUTUP......................................................................................................... 8
A.
Kesimpulan........................................................................................................... 8
B.
Saran..................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum
merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain
yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia.
Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam
melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian
hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September
1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945
Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu
janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para
anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli
1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah
berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan
tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup
panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan
bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai dasar negara
?
2. Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3. Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara ?
4. Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan
ideologi tertutup ?
C.
TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan agar
para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan
pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan
adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara
yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti
Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD
1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan
negara”
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar
negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang
merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara
RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila
juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar
negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya
segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar
negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa
setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang
melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki
beberapa sebutan berbeda, seperti :
1. Pancasila sebagai jiwa negara,
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila
bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan
sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena
hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat
pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian
pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat
mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.
B.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut
sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari
Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila
merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata
lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara
Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala suber hukum, pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta
Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun
yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila
mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib
hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,
yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya,
kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai
berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini
secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara
adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut
dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara
Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan
MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang
ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial,
perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
C.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a. Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila
sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori
atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar
NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
b. Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa
yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas (Marsudi, 2001).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat
di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya,
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang
dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar
serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1.
Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan suatu asaz kerohanian,
pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
2.
Fungsi ideologi
menurut pakar dibidangnya :
a. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi
kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b. Sebagai
jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda,
(setiardja,2001).
c. Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan
motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai
tujuan. (hidayat,2001).
D.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a. Ideologi Terbuka
1.
Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.
Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.
Hasil musyawarah
dan konsesus masyarakat.
4.
Bersifat dinamis
dan reformasi.
b. Ideologi Tertutup
1.
Bukan merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.
Bukan berupa
nilai dan cita-cita
3.
Kepercayaan dan
kesetian ideologis yang kaku
4.
Terdiri atas
tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi
pancasila sebagai ideologi terbuka:
1.
Nilai dasar,
yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.
Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya
3.
Nilai praktis,
yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa
dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar
negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai
luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi
bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai
pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut
sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari
ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita
mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki
ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai
ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B.
SARAN
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita
lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam.
Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat
banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang
sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila,
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius.
Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar