Selasa, 01 November 2016

Makalah Penyelenggaraan Kekuasaan Negara



MAKALAH PKN

Mengupas kepenyelenggaraan kekuasaan Negara

Dissusun guna memenuhi tugas Mata Pelajaran PKN
Guru Mata Pelajaran Drs. Romadhoni, MA


Di susun oleh :
Kelompok 4
Mardona Oktavia
Sri Suryani
Kurniasih
Rulan Pajarina Fasha
Yayah Ratnasari
Warnih
Nadia
Alwan Gyfron
Rahmat Hidayat
Soni Meidianto
Islamil Marjuki

Kelas : XI MIA 3

MAN 3 KARAWANG ( BATUJAYA )
Tahun Ajaran 2016 / 2017
Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan bimbingan, petunjuk serta ridho-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan pembahasan materi tentang mengupas kepenyelenggaraan kekuasaan negara, Menelusuri dinamika demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Mengupas penyelenggaraan kekuasaan negara, Menyiram indahnya keadilan dan kedamaian.
Dalam pembuatan makalah ini saya sudah mencoba semaksimal mungkin dalam membuatnya, jika dalam penyusunannya masih banyak kekurangan, maka saya mohon kepada Bapak Guru agar dapat memahami kekurangan tersebut. Dan saya berharap makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memperoleh nilai .
Demikian makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi saya dan para pembaca lainnya .


Penyususn
DAFTAR ISI


Kata Pengantar............................................................................................................ i
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAULUAN.............................................................................................. 1
A.    LATAR BELAKANG.................................................................................... 1
B.     RUMUSAN MASLAH................................................................................... 2
C.    TUJUAN.......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................. 3
1.      Macam-macam kekuasaan Negara Indonesia............................................... 3
2.      Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia................................................ 4
BAB II PENUTUP...................................................................................................... 7
A.    Kesimpulan....................................................................................................... 7
B.     Saran ................................................................................................................ 7
C.    Penutup............................................................................................................. 7
Daftar Pustaka............................................................................................................. 9






BAB I
PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG

Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
a. Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.


B.                 RUMUSAN MASLAH
Apasajakah pembagian kekuasaan di Negara Republik Indonesia
Apakah Tugas dan wewenang badan eksekutif dan Legislatif dan Judikatif
Tugas dan wewenang tugas MPR dan DPR
C.                 TUJUAN
Mengetahui cara pembagian tugas di Negara Republik Indonesia
Mengetahui tugas dan wewenang badan eksekutif dan Legislatif dan Judikatif
Mengetahui Tugas dan wewenang tugas MPR dan DPR


BAB II
PEMBAHASAN



1.      Macam-macam kekuasaan Negara Indonesia

Dalam hal ini, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan orang untuk mengatur dan menyuruh orang lain agar tunduk pada aturan yang dibuatnya. Tentu saja kita tinggal di Negara Indonesia pastinya ada kekuasaan-kekuasaan di negara kita. Apa saja macam-macam kekuasaan Negara? Simak wacana berikut ini;
Pembagian kekuasaan menurut john locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Government” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsu yang berbeda-beda.
     Menurut beliau, agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaannya, yaitu;
Ø  Kekuasaan Legislatif : adalah kekuasaan yang membentuk peraturan perundang-undangan. Legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama.
Ø  Kekuasaan Eksekutif : adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif yang berarti juga kekuasaan yang melakukan/menjelaskan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
Ø  Kekuasaan Federatif : adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain.

Pendapat John Locke inikah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.



2.      Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Tidak jarang dalam sebuah penyelenggaraan kekuasaan negara terjadi yang namanya pemusatan kekuasaan pada satu orang/kelompok/lembaga, sehingga terjadi sebuah sistem pemerintah yang otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia ? Mekanisme pembagian kekuasaan ini sepenuhnya diatur oleh oleh UUD 1945. Pembagian kekuasaan ini terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian secara horizontal dan vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Berdasarkan UUD 1945, secara horizontal pembagian secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
1. Kekuasaan konstitutif
Yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4. Kekuasaan yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman
Yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dan Mahkamah Agung. 
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, megatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini di pegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.

Catatan : Pembagian kekuasaan tingkat pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis keuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
            Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
            Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
            Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Kekuasaan di indonesia itu dibagi 3 ( trias politika)
- Kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan.
  Yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD
- Kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat.
  Yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri
- Kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan
  Yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY.



BAB III
PENUTUP


A.              Kesimpulan

Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).

B.               Saran

Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.

C.              Penutup

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Terima Kasih pada semua pihak yang membantu. Teman-teman, Bu Dewi Surtikanti selaku guru PKN yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini juga sumber-sumber yang telah membantu kami dalam melengkapi materi makalah ini.
Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.


Daftar Pustaka


2 komentar:

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    BalasHapus
  2. ⓉⓄⒼⒺⓁ ⓄⓃⓁⒾⓃⒺ

    Untuk Anda pecinta 【TOGEL】, yok coba keberuntungan Anda dengan pasang taruhan angka di ⚡BOLAVITA⚡.

    ⚡BOLAVITA⚡, berapapun kemenangan Anda tentunnya akan membayar berapapun yang kamu raih atau dapatkan. Cukup banyak pasaran yang bisa Anda coba pasangkan, salah satunya adalah 𝐒𝐆𝐏 / 𝓼𝓲𝓷𝓰𝓪𝓹𝓸𝓻𝓮 𝓹𝓸𝓸𝓵𝓼.

    Pasaran 𝓼𝓲𝓷𝓰𝓪𝓹𝓸𝓻𝓮 𝓹𝓸𝓸𝓵𝓼 diundi setiap hari (kecuali hari Selasa dan Jumat). Dengan waktu :
    Tutup pasaran : 17.25 WIB
    Buka pasaran : 17.40 WIB

    ⚡BOLAVITA⚡ juga menyediakan berbagai diskon dan hadiah untuk Anda semua :
    𝐃𝐈𝐒𝐊𝐎𝐍 𝐓𝐎𝐆𝐄𝐋 𝐓𝐄𝐑𝐁𝐄𝐒𝐀𝐑 :
    4D = 66%
    3D = 59%
    2D = 29%

    𝐇𝐀𝐃𝐈𝐀𝐇 𝐓𝐎𝐆𝐄𝐋 𝐓𝐄𝐑𝐁𝐄𝐒𝐀𝐑 :
    4D x 3000
    3D x 400
    2D x 70

    Buruan daftar dan bermain berbagai pasaran yang hanya ada di ⚡BOLAVITA⚡ dan dapatkan hadiah puluhan juta disini.

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #TogelOnline #Sgp #Singaporepools #TogelOnlineTerbaik #Bolavita #AgenTogel #AgenTogelTerpercaya #SitusTogelTerpercaya #TogelHongkong #TogelSgp #JudiOnlineTerbaik #JudiOnlinResmi #TogelSgp #TogelHongkong #Togeljitu #TogelHariIni #bandartogel #bocoran togel #togelterlengkap

    BalasHapus