MAKALAH
“WTO
(World Trade Organization)”
Disusun oleh :
Kelompok OJK
·
Muhamad Abdul Malik
·
Hotijah
·
Sarmila Apriani
·
Dewi Sartika
·
Amelia Solihah
SMA
NEGERI 1 BATUJAYA
TAHUN
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Makalah ini berisikan
tentang WTO (World Trade Organization).
Makalah
ini kami buat dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
Tak lupa juga kami
mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dorongan,
motivasi, bimbingan, arahan dan saran yang telah diberikan sehingga makalah ini
dapat terselesaikan dengan baik
Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman dan juga berguna untuk
menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Makalah ini saya akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu
saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Batujaya, Mei
2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii
Bab I
Pendahuluan..................................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
Bab II
Pembahasan .................................................................................................................... 2
A.
Sejarah............................................................................................................................ 2
B.
Tujuan dan fungsi WTO................................................................................................. 3
C.
Keanggotaan WTO......................................................................................................... 4
Bab III
penutup.......................................................................................................................... 5
A.
Kesimpulan..................................................................................................................... 5
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan
satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem
perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi
aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang
telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan
kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam
pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah,
tujuan utamanya adalah untuk membantu
para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan
perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah
meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
WTO (World Trade Organization)
dikatakan sebagai lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar
negara dalam hal ekspor impor antara produsen dan konsumen bisa juga dengan
perusahaan-perusahaan internasional (MNC). Resmi didirikan pada 1 Januari 1994
sebagai organisasi perdagangan dunia penerus GATT 1947.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO),
suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan
bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret
1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan
lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang
walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif
tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument
multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
WTO itu ?
2.
Bagaimana
WTO berdiri ?
3.
Apa
tujuan WTO itu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
WTO berdiri dan memulai operasionalnya pada tgl.
1 Jan-1995
lahir dari serangkaian perundingan yg dikenal dengan sebutan
perundingan Putaran Uruguay (Uruguay
Round negotitions)
Perundingan tesebut dimulai pada tahun 1986 di Punta del este , Uruguay
dan berakhir dengan ditandatangani Agreement Establishing the WTO di Marrakesh , Maroko pada April 1994.
Sebelum thn 1995 berlaku General
Agreement on Tariffs and trade 1947 (GATT 1947)
yng merupakan cikal bakal dari pembentukan WTO .
GATT 1947 berisikan hasil
perundingan penurunan tarif perdagang an antara negara anggota utk tdk
mengeluarkan peraturan yang menghambat perdagangan.
Kelemahan dari GATT 1947 adalah
tdk mempunyai kelembagaan yg tetap , sehingga dipandang perlu utk membentuk
suatu lembaga yg pada akhirnya berbentuk WTO
WTO merupakan suatu tempat yg dituju oleh
negara-negara anggotanya untuk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan yg
mereka hadapi satu sama lain.
Jantung dari
WTO adalah berbagai persetujuan yg merupakan bagian dari Agreement Establishing the WTO yg telah
dirundingkan dan ditanda tangani oleh pemerintah mayoritas negara-negara di
dunia . Berbagai persetujuan tersebut berisi peraturan-2 sebagai dasar hukum
bagi perdagangan Internasional antar negara anggotanya.
Berbagai
persetujuan tersebut pada intinya merupakan suatu kontrak yang mengikat pemerintah negara anggota utk
menjaga agar kebijakan perdagangan mereka tidak melewati batas-2 yg telah
disepakati.
Walau hanya
mengikat pemerintah , tujuan dari berbagai persetujuan tersebut adalah menolong
para produsen barang & jasa ,Eksportir dan Importir dalam menjalankan
usahanya.
Pada tahun
1994, perundingan perdagangan dunia Uruguay Round akhirnya dapat diselesaikan
dan berbagai perjanjian telah disepakati dalam bentuk General Agreement On
Tariff and Trade (GATT). Dimana waktu itu GATT sendiri bertujuan mengatur
jalannya perdagangan internasional pada masa itu, yang meliputi perdagangan dan
tarif harga. GATT sendiri awal berdirinya ketika berakhirnya Perang Dunia II
tahun 1947, di mana terjadi krisis ekonomi besar-besaran di dunia oleh
negara-negara yang kalah perang di Perang Dunia II. Peminjaman uang atas
kerusakan infrastruktur dan struktur dilakukan oleh negara-negara yang tidak
mempunyai sukup dana untuk membiayai negaranya sendiri. Oleh karena itu, mereka
meminjam uang kepada Amerika Serikat yang waktu itu memilik modal yang lebih
dari cukup dengan bunga yang sangat tinggi pula. Dalam pembaharuan GATT 1994
yang sekarang berkaitan dengan Uruguay Round (1986-1994) : Perdagangan
internasional mengalami distorsi (kondisi produk di negara berkembang dilakukan
secara monopoli), jadi pemerintah menerapkan pajak barang mewah. Lalu muncullah
sektor-sektor investasi asing di negara berkembang karena negara maju meminta
negara berkembang untuk membuka investasi asing karena negara maju tidak mampu
membayar upah buruh.
Waktu dari
pembentukan WTO, hambatan perdagangan internasional masih tetap tinggi. Produk
industri di 42 negara industri maju dan berkembang, rata-rata masih
memberlakukan tarif antara 18 sampai 59 persen.
Setelah
Perang Dunia II digunakanlah alat pembangunan internasional yaitu dollar
melalui IMF dan Bank Dunia. Dulunya melalui perdagangan commodity,
sekarang melalui service atau jasa. Di WTO sendiri terdapat fair trade
dan market oriented. Fair trade dikhususkan untuk negara maju dan
negara berkembang.
Untuk negara
berkembang sendiri, WTO belum dirasakan cukup membantu dalam perekonomian
internasionalnya. Seperti kebijakan anti dumping lebih banyak
dimanfaatkan oleh negara-negara maju, khususnya untuk produk industri. Export
subsidies mempunyai peranan penting bagi negara berkembang atau industri
baru dalam mengurangi ledakan tenaga kerja
B.
TUJUAN & FUNGSI
WTO
a.
Tujuan WTO (Preambule Agreement Establishing the WTO )
-
Meningkatkan standard hidup,kesempatan kerja,
pertumbuhan dan perluasan ekonomi.
Dengan : memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kebutuhan negara berkembang .
INSTRUMENT utk mencapai tujuan tersebut. :
-
berbagai
persetujuan mengenai pengurangan hambatan perdagangan (trade barriers) yg merupakan bagian Agreement Estyablishing the
WTO.
-
Penghapusan
diskriminasi (prinsip non diskriminasi)
PRINSIP NON DISKRIMINASI
Prinsip Most-Favoured-Nation(MNF) Tretment
perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota kepada negara
anggota tertentu harus diberikan kepada
seluruh negara anggota.
PRINSIP NATIONAL TREATMENT.
-
Perlakuan khusus yg diberikan atas produk barang/jasa
domestik suatu negara anggota harus diberikan kepada produk barang / jasa dari
seluruh negarta anggota masuk dipasar domestik negara anggota tsb.
b.
Fungsi
WTO (pasal III Agreement Establishing The WTO )
-
Memfasilitasi
implementasi berbagai persetujuan dalam agreement Establishing the WTO.
-
Sebagai
forum negosiasi untuk negara anggota
–
Menyelesaikan sengketa perdagangan
–
Menelaah
kebijakan perdagangan
–
Melakukan
kerjasama dengan organisasi Internasional lainnya
–
Memberikan
bantuan teknis kepada negara berkembang.
C.
Keanggotaan
WTO
Keanggotaan
WTO meliputi hampir seluruh negara di
dunia ( quasi – Uni versal )
Negara-negara
anggota WTO mewakili 92 % populasi global dan 95 % dari total perdagangan
dunia.
Sampai saat ini
anggota WTO berjumlah 157 negara. Tidak hanya terdiri dari negara-negara.
Wilayah pabean
terpisah (separate Cutoms territories ) dari negara anggota yng memiliki
otonomi penuh dalam hal hubungan eksternal perdagangannya dan hal lain yng
diatur dalam Agreement Establishing the WTO dapat juga menjadi anggota WTO.
Saat ini ada 3
anggota WTO yng bukan negara tetapi wilayah pabean terpisah , yaitu
Hongkong-China; Macau-China, dan China Taipei.
Sekitar ¾ dari total jumlah anggota WTO merupakan
negara berkem- bang.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi
Perdagangan Dunia merupakan badan
internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan
multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan
dasar perdagangan internasional yang telah ditandatangani oleh negara-negara
anggota.
WTO (World Trade Organization)
dikatakan sebagai lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar
negara dalam hal ekspor impor antara produsen dan konsumen bisa juga dengan
perusahaan-perusahaan internasional (MNC). WTO resmi didirikan pada 1 Januari
1994 sebagai organisasi perdagangan dunia yang merupakan penerus dari GATT
1947.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO),
suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan
bank Dunia).
Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan pada
upaya pengurangan tariff. Pada Putaran
Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) membahas mengenai tariff dan
Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement).
Putaran Tokyo (1973-1979) meneruskan upaya GATT
mengurangi tariff secara progresif. Hasil yang diperoleh rata-rata mencakup
sepertiga pemotongan dari bea impor/ekspor terhadap 9 negara industri utama,
yang mengakibatkan tariff rata-rata atas produk industri turun menjadi 4,7%.
Putaran
Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay
memakan waktu 7,5 tahun, dan mencakup semua bidang perdagangan.
Tujuan WTO
adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, menambah lapangan
pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan, juga memanfaatkan SDA.
Peran WTO
adalah memberikan jaminan kepada negara-negara maju dan miskin apabila
bergabung dalam WTO, barang-barang produk mereka akan dapat masuk lebih mudah
ke pasar negara-negara maju, lalu negara-negara berkembang akan mampu
mengontrol perdagangan dunia yang didominasi negara-negara maju lewat
aturan-aturan yang berlaku setara di setiap anggotanya, dan bahkan jaminan
kepada negara-negara miskin (LDCs) adalah mereka akan diberikan kompensasi
karena ikut masuk ke dalam rezim perdagangan yang penuh resiko.
Tetapi pada
kenyataannya, perdagangan dunia yang meningkat tidak berarti meningkatnya
kesejahteraan dan pembangunan di negara-negara berkembang dan miskin. Bahkan,
kini mulai terasa kesejahteraan negara-negara berkembang kian merosot dan
proses pembangunan kian terhambat. Produk-produknya pun masih sulit menembus
pasar negara-negara maju. Di negara maju pun masih mempraktikkan hambatan
non-tarif yang sangat tinggi, seperti penetapan standarisasi produk barang dan
jasa, serta penetapan standar yang tinggi di perbatasan berdasarkan aspek
kesehatan, kebersihan dan keamanan.
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
bosku minat daftar langsung aja bosku^^